Jakarta, Aktual.com — Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) BPJS Kesehatan menuai polemik. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan siap melakukan reaktivasi kepesertaan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kedudukan BPJS Kesehatan ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga,” kata Ali dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ali mengungkapkan kuota nasional PBI tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan pemutakhiran data tahun 2025, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan sebagai bagian dari proses pembaruan tersebut.
Ia menjelaskan persoalan utama reaktivasi PBI-JKN banyak dialami peserta dengan penyakit katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah secara rutin. Secara keseluruhan, jumlah peserta dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan mencapai 120.472 orang.
Menurut Ali, proses reaktivasi peserta PBI-JKN pada prinsipnya tidak sulit, selama surat keputusan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar hukum telah jelas.
“Sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kami ikuti,” tegasnya.
Ali juga mengungkapkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi aktif dan nonaktif. Ia berharap masyarakat dapat secara mandiri mengecek status kepesertaan, baik melalui layanan tatap muka maupun non-tatap muka.
Selain itu, ia menegaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, bukan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















