Kuta, Aktual.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa pada tahun ini telah membayarkan jaminan sebanyak 18.117 peserta dengan total sebanyak Rp184,98 miliar. Rincian yakni Jaminan Hari Tua sebanyak 16.847 tenaga kerja dengan total klaim Rp169.568.547.574, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 573 kasus dengan total klaim Rp7.340.212.307, Jaminan Kematian (JKM) 277 kasus dengan total klaim Rp7.542.000.000 dan Jaminan Pensiun (JPN) 420 kasus dengan total klaim Rp533.034.690.
“Pembayaran jaminan terbanyak adalah program Jaminan Hari Tua dengan total 16.847 kasus, di mana 85 persennya atau sebanyak 14.259 tenaga kerja melakukan pengajuan klaim JHT dikarenakan mengundurkan diri dari pekerjaannya,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuswahyudi di Denpasar, Senin (22/5).
Terkait dengan pelaksanaan program JKK, kategori akibat kecelakaan kerja selama 2017 terdapat 573 kasus dengan jumlah pembayaran sebesar Rp7.340.212.307 dengan rincian Meninggal dunia sebanyak 23 kasus dengan nominal Rp2.968.746.364, cacat fungsi sebanyak 12 kasus dengan nominal Rp101.906.127, cacat sebagian sebanyak 14 kasus dengan nominal sebanyak Rp288.473.270, sembuh sebanyak 233 kasus dan kasus yang masih dalam perawatan sebanyak 248 kasus.
“Dalam hal jenis kelamin, selama 2017 sebanyak 385 kasus yang mengalami kecelakaan kerja adalah pekerja pria dan 141 kasus dialami oleh pekerja wanita,” paparnya. Berdasarkan usia, pada tahun 2017 ini tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja
adalah rentang usia di bawah 25 tahun sebanyak 147 kasus. Sedangkan jika dilihat dari waktu yang terbanyak dalam kecelakaan kerja adalah pada jam 06:00-12:00 WITA sebanyak 210 kasus.
“Pada tahun 2017 ini, sebanyak 282 kasus kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja saat tenaga kerja melakukan aktivitas pekerjaan,” demikian Kuswahyudi.
Pewarta : Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs