Cilacap, Aktual.com — Mengawali langkahnya setelah diresmikan Presiden Jokowi hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, salah satunya terkait Jaminan Kematian.
Direktur Utama BPJS Ketenagkerjaan Elvyn G Masassya mengemukakan, program peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian diwujudkan dengan peningkatan santunan yang awalnya sebesar Rp21 juta bertambah menjadi Rp24 juta.
“Pada jaminan kecelakaan kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh,” kata Elvyn di Kawasan Wisata Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6).
Selain itu, kata dia, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return to Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima.
“Dengan demikian, pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahilan lain hasil dari pelatihan yang dijalani,” jelasnya.
Adapun program Jaminan Pensiun, lanjut Elvyn adalah program tersendiri. Program tersebut merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
“Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan demikian, pekerja akan dapat ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: