Krishna menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam posisi melaksanakan tugas atau kegiatan kedinasan saat musibah terjadi.

“Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Ia menerangkan, tanggungan tersebut diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sebesar 48 kali upah bagi korban yang meninggal.

Diantara para korban yang didata, sementara ini terdapat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut.

Data dari PLN menyebutkan terdapat 40 orang korban meninggal. Setelah kami identifikasi, sementara ini 12 orang dipastikan sebagai peserta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid