Jakarta, Aktual.com – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan bahwa tarif paket pembiayaan layanan kesehatan (INA CBGs) untuk tindakan hemodialisa atau cuci darah termasuk pembiayaan alat sekali pakai.

“Tarif INA CBGs kan paket, jasa dokter, obat, alat sekali pakai, itu kan jadi komponen dari tarif paket itu,” kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/1).

Dia menegaskan bahwa alat sekali pakai dalam tindakan hemodialisa termasuk selang untuk mengalirkan darah dari dialiser. “Jadi kalau selang diganti, untuk cuci darah kok,” kata dia.

Namun Iqbal tak menampik ada alat yang digunakan kembali untuk melakukan tindakan hemodialisa yaitu tabung dialisis untuk proses pencucian darah dari berbagai toksin sisa metabolisme tubuh.

Penggunaan kembali tabung dialisis tersebut sebenarnya masih dalam kaidah medis yang dibenarkan jika proses pembersihan tabung sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Berdasarkan surat pernyataan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) pada BPJS Kesehatan tahun 2016 tentang pemakaian dialiser ulang disebutkan bahwa tabung dialisis memungkinkan untuk digunakan ulang.

Dalam surat itu disebutkan bahwa memang pada praktiknya ada negara-negara seperti di Eropa, Jepang, dan Australia yang menggunakan dialiser sekali pakai. Namun di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya masih melakukan penggunaan dialiser ulang dengan proses pembersihan dengan benar.

Dialiser, sebut Pernefri, bisa digunakan ulang hingga lebih dari 10 kali. Namun jika tujuannya untuk efisiensi biaya idealnya digunakan paling banyak enam atau tujuh kali. Belakangan beredar isu yang menyebutkan bahwa Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menggunakan selang untuk hemodialisa berulang kali hinggap dipakai sampai 40 pasien. RSCM telah memberikan keterangan resminya bahwa kabar tersebut bohong atau tidak benar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin