Salah seorang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, Fais Saleh Harharah, juga tercantum dalam manifest pesawat nahas tersebut. Fais Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang.

BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap verifikasi data kepesertaan para korban dan manfaat yang akan diterima ahli waris. Dari data yang dihimpun, untuk sementara 31 orang sudah teridentifikasi sebagai peserta dengan rincian 28 orang mengalami kecelakaan kerja dan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).

“Jika, pekerja yang menjadi korban sedang dalam melakukan perjalanan dinas, maka kami akan menetapkan kejadian ini sebagai Kecelakaan Kerja, namun apabila sebaliknya, maka akan mendapatkan manfaat dari program JKm,” kata Agus.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi peserta dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid