Untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun maka seorang anaknya berhak atas beasiswa.

Selain manfaat atas program JKK dan JKm, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) juga akan diberikan kepada ahli waris yang sah. “Kami juga meminta perusahaan peserta agar membantu keluarga korban yang tertimpa musibah dalam menyelesaikan administrasi terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dapat menghubungi call center di nomor 1500910,” kata Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid