Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan indikasi dugaan korupsi dalam penerimaan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 2 miliar.

“Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016, pada 26 Mei 2016, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” kata Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara, Achmad Fauzi Amin, di Ternate, Minggu (17/7).

Dia menyatakan, realisasi penerimaan BBNKB selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Malut.

“Permasalahan ini antaranya hasil pencocokan data pembayaran BBNKB di UPTD Samsat Halmahera Barat menemukan pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak dealer namun tidak dilaporkan dalam registrasi penerimaan sebanyak 859 kendaraan senilai Rp 2,01 miliar,”katanya.

Achmad menyatakan, BPK telah menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Maluku Utara, Iman Makhdi Hasan pada Juni 2016 untuk mengintruksikan kepada pihak terkait memberikan penjelasan atas selisih dimaksud.

Hasil permintaan keterangan kepada kepala dan bendahara penerimaan bantuan di UPTD Samsat Halbar mengakui terdapat penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak 721 unit kendaraan sebesar Rp1,56 miliar.

Sementara sisanya sebanyak 138 unit kendaraan sebesar Rp 441,24 juta dinyatakan bendahara penerimaan tidak pernah memproses BBNKB kendaraan tersebut dan tidak menerima pembayaran dari pihak dealer. Bahkan, dalam penerimaan BBNKB yang tidak disetor ke kas daerah, digunakan antara lain untuk biaya keperluan kantor, transportasi maupun konsumsi.

Namun Kepala UPTD Samsat dan bendahara penerima pembantu tidak mampu menyampaikan bukti pertanggung jawaban.

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 75 ayat 2 menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.

Begitu pula, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan Nomor 21 tahun 2011 Pasal 122.

Sehingga, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri dan menetapkan jumlah yang tidak disetor ke kas daerah dari pendapatan BBNKB tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka