Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya pemerintah melakukan penilaian kembali atau revaluasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.
“Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hitung BMN yang merupakan bagian dari Perpres 75/2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah. Perpres itu tindak lanjut hasil rapat dengan menteri keuangan yang meminta agar pemerintah revaluasi BMN yang digunakan kembali sebagai untuk underlying surat berharga syariah negara,” kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam “Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018” di Jakarta, Senin (22/10).
Bahrullah mengatakan, penilaian kembali BMN penting dilakukan untuk mewujudkan penilaian aset negara yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN sendiri nantinya akan berdampak signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 mendatang.
“Kami sudah memberikan dukungan kepada menteri keuangan. BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai prinsip akuntansi,” ujar Bahrullah.
Hasil revaluasi BMN yang dilakukan oleh pemerintah sendiri pada 2017-2018 yaitu nilai BMN meningkat menjadi Rp5.728,49 triliun dibandingkan nilai BMN pada satu dekade yang lalu. Kenaikan nilami BMN adalah sebesar Rp4.190,31 triliun dari sebelumnya Rp1.538,18 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid