Revaluasi BMN sendiri sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga.
Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.
Pemerintah sendiri mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 lalu, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Saat itu, nilai aset yang disajikan saat itu hanya sebesar Rp229 triliun.
Penilaian kembali tahun 2017-2018 sendiri dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017 lalu dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid