Sebelumnya, Anggota BPK Harry Azhar Azis beberapa waktu lalu di Istana Negara mengatakan, sebelumnya BPK sama sekali tidak diperkenankan mengaudit pengadaan alutsista yang nilainya sekitar Rp23 triliun.
Harry mengatakan, tidak diperbolehkannya auditor BPK memeriksa aset negara bisa menimbulkan opini Tidak Memberikan Pendapat atau “disclaimer”. BPK sendiri saat ini masih melakukan audit alutsista yang dipimpin oleh Anggota I Agung Firman Sampurna. Pembentukan tim itu salah satunya ditujukan untuk memeriksa pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Agung mengatakan audit alutsista tidak hanya meliputi pembelian helikopter Agusta Westland 101, tapi seluruh pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan yang menurut penilaian BPK berisiko tinggi.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara