Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar lebih memilih pelit bicara ketika dimintai tanggapannya soal tuduhan kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan Agung kepada PT Victoria Securities International Corp (VSIC) dan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun Aktual, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSIC menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Ketika Aktual mengkonfirmasi kepada BPK apakah kerugian negara yang dimaksud itu sudah melalui audit BPK dan apakah sebelum melakukan langkah penggeledahan, Kejagung sudah terlebih dahulu berkordinasi dengan BPK terkait kerugian negara tersebut, BPK justru cenderung masih belum mengetahui duduk perkara masalah ini.
“Saya mesti cek dulu kasusnya,” singkat Harry saat dihubungi Aktual di Jakarta, Senin (24/8).
“Hubungi saja Humas BPK, Yudi Ramdan,” ujar Harry saat ditanyai kembali untuk kedua kalinya.
Hingga berita ini digulirkan, Aktual masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak Humas BPK, Yudi Ramdan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, ada kesalahan subyek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp, yang merupakan badan hukum asing, dengan PT Victoria Sekuritas (PT. Victoria Investama, Tbk) atau juga dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang merupakan badan hukum Indonesia.
Terlebih upaya penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara kasar dan bahkan tanpa menunjukan surat-surat tugas dan perintah, mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat dan mengawasi penggeledahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka