Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Penilaian WDP tersebut dibacakan langsung anggota V BPK Moermahadi Soerdja Djanegara, dalam sidang paripurna laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014 sore hari ini.
“BPK memberikan opini yang sama dengan penilaian tahun 2013, yakni wajar dengan pengecualian,” kata Moermahadi ,di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Dikatakan Moermahadi, BPK memiliki standar yang ketat dalam memeriksa keuangan dengan standar auditor yang hasilnya akuntabel. Dihadapan Guburnur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan jajaran anggota DPRD. Bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan BPK,menyatakan sejumlah permasalahan pada tahun anggaran 2013 ternyata belum bisa diselesaikan pada tahun 2014.
“Misalnya pada permasalahan yang signifikan adalah terkait pengendalian dan pengamanan aset-aset yang dikuasai pihak ketiga” bebernya
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid