Jakarta, Aktual.Com-Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil mengatakan sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 15 Tahun Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan PP No 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan PP No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Hutan Rakyat Ngurah Rai Bali (Tahura).
Lebih lanjut Rizal mengatakan berkenaan dengan hal pemeriksaan ditemukan lahan yang ditempati atau dipakai atau dikuasai oleh para pihak, antara lain pihak swasta, fasilitas publik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah , BUMN dan adat.
Melihat permasalahan diatas lanjut dia, BPK mendesak kepada pemerintah Pertama, untuk fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN yang menggunakan Tahura supaya proses pinjam pakai diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
“Kedua, untuk kawasan Tahura yang diduduki atau dikuasai atau digunakan oleh pihak swasta atau perusahaan atau perorangan atau desa adat supaya dikembalikan sesuai dengan fungsinya,” ujar Rizal di Gedung BPK,Jakarta, Senin (26/9/2016).
Dia menambahkan amanah UU NO 41 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. “Supaya dilakukan koordinasi baik pada level Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” pungkas Rizal.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs