Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta buka suara, menyusul klaim Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, bila kasus RS Sumber Waras belum ada unsur korupsi.
Menurut pengamat hukum Masnur Marzuki, setidak-tidaknya BPK menerangkan tentang enam penyimpangan dalam tahap pembelian lahan seluas 3,6 ha itu.
“Sehingga masyarakat paham, apakah penyimpangan yang dimaksud BPK bukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan atau tidak,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/3).
Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini pun menuntut KPK menerangkan ke publik tentang penawaran Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), bahwa lahan senilai hampir Rp800 miliar yang dijualnya berstatus hak guna bangunan (HGB) dan habis pada Mei 2018.
“Mestinya tanpa perlu membeli hingga Rp800 miliar, ketika HGB habis, lahan itu pasti kembali pemerintah,” beber Masnur.
“Kecuali keadaan dasar dan mendesak untuk membangun RS khusus kanker dan jantung. Faktanya, sampai sekarang juga belum diapa-apain sama Pemprov DKI, karena masih dipakai,” tandas direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) ini.
Artikel ini ditulis oleh: