Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mendapati sembilan temuan terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) terhadap Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019.
“Setahu saya sebagian besar sudah selesai. Tapi untuk detailnya hubungi Direktur Keuangan saya,” kata Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoori Pinontoan dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu(15/7).
Sembilan temuan pemeriksaan pada LHPK salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta pada tahun buku 2018 dan 2019 tersebut, yakni denda keterlambatan pada satu pekerjaan senilai Rp102 juta dan kelebihan pembayaran pada tiga kegiatan senilai Rp197 juta.
Denda keterlambatan senilai Rp4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.
Penilaian atas ruilslag tanah seluas 2.000 meter persegi pada kegiatan pembebasan tanah Lebak Bulus yang tidak dilakukan oleh penilai independen.
Kelemahan dalam kontrak kerja sama dan berita acara pengakhiran kerja sama antara Perumda DKI Sarana Jaya dengan beberapa mitra di antaranya PT TEP dan PT ZPI.
PPSJ belum membuat berita acara pengakhiran kerja sama dengan Pejaten Park Residence. Pengembalian investasi kerja sama KSO Klapa Village tidak sesuai dengan kontrak KSO. PPSJ kehilangan pendapatan akibat pembayaran denda keterlambatan dari PT ZPI.
PPSJ berpotensi kehilangan senilai Rp4,85 miliar dan pendapatan denda dari pengakhiran kerja sama dengan PT GSA, serta analisis PPSJ dalam penyertaan saham PT ER tidak memadai.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima P Santosa saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK Perwakilan DKI Jakarta tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian aset oleh Sarana Jaya pada 2018-2020.
Sejumlah saksi termasuk beberapa pegawai BUMD DKI pada sektor properti itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(Antara)