Jakarta, Aktual.co —Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta didesak audit penggunaan dana hibah Provinsi DKI Jakarta 2014. Permintaan itu dilontarkan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad. 
Menurutnya audit harus dilakukan guna mengetahui apakah pengelolaan dana hibah memang sudah tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan. 
“Apalagi BPK pernah berjanji akan memantau penyaluran dana hibah dalam APBD DKI Jakarta 2014 yang mencapai Rp5 triliun,” kata Syaiful dalam rilis yang diterima Aktual.co, Jakarta, Kamis (19/2).
Kata dia, si penerima dana hibah harus bertanggungjawab secara formal dan material untuk penggunaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari dana hibah.
“Penerima dana hibah menjadi objek pemeriksaan dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawabannya,” ujar dia.
Dari catatan yang dimiliki JPS, penerima dana hibah di DKI tahun 2014 yakni:
-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp300,12 miliar dan akan menerima kembali dana hibah pada tahun 2015 sebesar Rp239,51 miliar; Dewan Riset  Daerah (DRD) DKI Jakarta sebesar Rp3,5 miliar (2014) dan Rp4,5 miliar (2015); Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Rp21,44 miliar (2014) dan Rp10 miliar (2015); Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DKI Jakarta Rp19,21 miliar (2014) dan Rp17,48 miliar (2015); Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Rp10,1 miliar (2014) dan Rp11 miliar (2015); Pemkab Bogor Rp12,3 miliar (2014) dan Rp67,4 miliar (2015); Pemkot Tangerang Rp2 miliar (2014) dan Rp100 miliar (2015); Pemkot Bekasi Rp3 miliar (2014) dan Rp98,14 miliar (2015); Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Rp3,5 miliar (2014) dan Rp4 miliar (2015); Badan Cendana Bakti Jaya Rp3,6 miliar (2014) dan Rp4,56 miliar (2015); Yayasan Putera Bahagia Jaya Rp3 miliar (2014) dan Rp4 miliar (2015).
“Dana hibah juga diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp6,81 miliar (2014) dan Rp6,81 miliar (2015); Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Rp6 miliar (2014) dan Rp27 miliar (2015); Yayasan Beasiswa Jakarta Rp20 miliar (2014) dan Rp20 miliar (2015),” kata Syaiful.
Kemarin, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun, mengatakan pihaknya bersama BPK masih mengaudit laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Pemprov DKI di 2014. Audit dilakukan untuk menguji ketepatan dalam penggunaan anggaran segenap aparatur Pemprov DKI.
Audit juga bertujuan menguji sejauh mana anggaran digunakan dengan konsep transparan dan berorientasi pelayanan publik. Audit yang dilakukan selama 75 hari oleh 106 anggota BPK perwakilan DKI Jakarta itu mencakup seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Artikel ini ditulis oleh: