Jakarta, Aktual.co — Hingga 2014 aset 141 BUMN telah mencapai Rp4.236 triliun, namun jika dilakukan penilaian ulang atau revaluasi aset nilai bisa mencapai tiga kali lipatnya yakni sekitar Rp12.000 triliun. Namun, seluruh BUMN tersebut enggan melakukan Revaluasi aset dikarenakan takut akan dikenakan pajak yang lebih besar. Hal itu dikatakan oleh Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

“BUMN itu melakukan revaluasi aset rata-rata 30 tahun yang lalu, hal itu bisa terlihat dari nilai tanahnya ada yang harga Rp1.000 per meter persegi “ kata dia di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (23/1).

Padahal, lanjutnya, jika BUMN melakukan Revaluasi asset maka nilai perusahaan akan meningkat dan akan berdampak besar pada posisi tawar BUMN-BUMN dengan calon investor.

“Jadi jika asetnya Rp12.000 triliun itu terjadi maka tidak ada artinya lagi PMN Rp78 triliun,“ ungkapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya dapat mengerti jika selama ini hal itu tidak dilakukan BUMN, karena dihantui masalah perpajakan yang akan mendera perusahaan plat merah itu. Untuk itu, Achsanul juga telah membicarakannya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

“Misalnya bisa saja pajaknya mereka dianggap sebagai penyertaan modal negera,“ tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka