Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental mencapai Rp35,32 miliar. Kerugian tersebut terjadi karena penyimpangan dalam proses pengadaan. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Perkara pembelian dua kapal PT Pertamina Trans Kontinental ini akan segera kita tentukan tersangkanya,” kata Jampidsus Kejagung Arminsyah.
Kejagung menyebut surat penetapan tersangka paling lambat ditetapkan pada hari Senin (5/6) pekan depan. Untuk diketahui, BPK menyimpulkan kasus pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental ada penyimpangan pada tahap penyusunan owner estimate (harga perkiraan sendiri), pelelangan dan pelaksanaan kontrak. Kerugian negara Rp 35,32 miliar.
“Kasus pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental ada penyimpangan pada tahap penyusunan owner estimate (harga perkiraan sendiri), pelelangan dan pelaksanaan kontrak. Kerugian negara Rp 35,32 miliar,” ujar auditor utama investigasi BPK I Nyoman Wara di Jakarta, ditulis Senin (5/6).
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah memberikan data tambahan terkait penyimpangan pengadaan kapal ke Kejagung. Dua unit kapal jenis Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tersebut dilakukan bersama dengan PT. Vries Marine Shipyard (VMS) di Guangzhou, Tiongkok. Dugaan adanya korupsi karena spek gear box di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi gear box pada kontrak.
Dugaan kedua adalah soal kedatangan kapal yang terlambat. Febri menjelaskan seharusnya keterlambatan penyerahan kapal dikenai denda sebesar USD5 ribu per hari, namun tidak ada tagihan atas keterlambatan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka