Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II.

“Sampai saat ini belum ada. Mungkin nanti mereka menghubungi kami untuk menghitung kerugian negara,” kata Ketua BPK Harry Azhar Azis usai meresmikan Galeri BPK di Gedung BPK, Kamis (21/1).

Harry mengaku tidak mengetahui dari mana KPK bisa mendapatkan informasi tentang kerugian negara akibat kasus tersebut.

BPK RI sudah melakukan penghitungan keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo II, tetapi proses ini masih belum selesai.

Selain itu, menurut dia, sudah menyampaikan hasil audit PT Pelindo II ke Badan Reserse Kriminal Polri. Akan tetapi, keterangan tersebut tidak bisa dipublikasikan karena terikat dengan undang-undang.

“Kami juga akan memberikan laporan ke panitia khusus (pansus) Pelindo II DPR RI dalam sesi konsultasi yang sudah dijadwalkan. BPK akan membeberkan semua hal terkait Pelindo II di sana,” ujar Harry.

Adapun dugaan korupsi di PT Pelindo II bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II berdasarkan laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo II menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan tiga QCC yang pada tahun 2011 sebanyak dua QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Imbasnya, pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka, karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC tersebut dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu