Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) menyalami Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kanan) disaksikan Wakil Ketua Pansus Pelindo II Teguh Juwarno sebelum rapat dengan Pansus Pelindo II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Selain Anggota BPK Achsanul Qosasi, Pansus hari ini juga menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dan Jaksa Agung M Prasetyo. Muhammad Yusuf menyarankan agar Pansus meminta hasil audit BPK terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga merugikan negara dalam kasus Pelindo II.

Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan adanya ketidakhematan anggaran PT Pelindo II, kepada Panitia Khusus Angket Pelindo II, dan menyerahkan kepada Pansus untuk menindaklanjutinya.

“Saya sampaikan kepada Pansus terkait ketidakhematan di Pelindo,” kata anggota BPK, Achsanul Qosasi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (22/10).

Achsanul menjelaskan apakah dalam temuan BPK itu ada pelanggaran hukum, maka pihaknya menyerahkannya kepada para penegak hukum.

Achsanul tidak merinci nilai temuan itu namun dirinya menegaskan temuan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Dasar temuan BPK adalah hasil pemeriksaan dan akan berusaha sekuat tenaga memberikan informasi,” ujarnya.

Dia mengatakan, Bareskrim Mabes Polri meminta BPK menghitung kerugian negara dalam kasus mobile crane dan dirinya sudah menandatangani surat tugas pada tanggal 13 Oktober 2015.

Dirinya sudah menugaskan petugas BPK untuk menghitung kerugian negara terhadap 10 mobile crane atas permintaan Bareskrim Mabes Polri.

“Kami berjanji melakukannya dengan transparan dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, BPK sedang melakukan audit investigatif JICT, apakah selama ini sudah memenuhi tiga unsur.

Pertama, apakah secara korporasi Pelindo II sudah menjalankan perintah pemegang saham, kedua apakah Pelindo dalam menjalankan perpanjangan kontrak dengan PT Hutchington sudah menjalankan sesuai kaidah Undang-Undang.

“Ketiga, secara ekonomis, apakah perpanjangan itu menguntungkan negara, masyarakat, dan Pelindo,” jelasnya.

Semua itu akan terjawab setelah BPK selesai melakukan audit investigatif selama 30 hari dan auditor BPK meminta perpanjangan waktu 10 hari. Setelah proses itu selesai maka BPK akan mengeluarkan pendapat terkait hasil audit.

Artikel ini ditulis oleh: