Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta PT Pertamina (Persero) untuk menyerahkan hasil audit forensik yang dilakukan lembaga auditor Kordamentha terhadap anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
“Hasil audit Kordamentha harus lapor BPK. UU tentang BPK mengamanatkan pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik,” kata anggota BPK Achsanul Qosasi kepada Aktual di kantornya, Jakarta, Senin (16/11).
Ia menjelaskan, hasil audit oleh akuntan publik tersebut tidak akan bisa dilaporkan ke penegak hukum sebelum dilaporkan kepada BPK, mengingat Pertamina sendiri merupakan perusahaan milik negara.
“Tidak bisa (diproses penegak hukum), harus dilaporkan BPK. Nanti BPK yang melaporkan. Karena perhitungan kerugian negara itu kan pasti harus melalui BPK,” ungkap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan