Dari hasil pemeriksaan penyidik POM TNI, ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan untuk sementara ditetapkan tiga tersangka militer.
Tersangka pertama adalah Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa. Inisial FA digunakan untuk Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara. Sebelumnya ia merupakan Danlanud Iswahyudi Madiun (2015-2016), Kadisadaau (2016-2017) dan Kaskoopsau I (2017-2017).
Tersangka kedua adalah Letkol Admisitrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas dan tersangka ketiga Pelda (Pembantu letnan dua) SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK terhadap enam saksi dari TNI dan tujuh warga sipil/nonmiliter.
Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan jasa peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence “SIUP”).
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan