Jakarta, Aktual.com- Penyidik Bareskrim Polri menegaskan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama TPPI, dan BP Migas (SKK Migas) mengalami total lost.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana posisi perkara penjualan kondensat tersebut.

“Kordinasi dengan BPK adalah kaitannya dengan penentuan kerugian negara,” jelas Victor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).

Victor mengatakan bahwa BPK berpendapat kasus ini mengalami total lost. “Kenapa bisa total lost? Karena sejak awal dilaksanakan lifting ini tidak ada kontrak kerja,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang Minyak dan Gas, kontrak itu merupakan payung hukum dimana dalam hal ini negara dengan kontraktor dapat membagi mana bagian negara mana untuk kontraktor.

Kemudian, apabila terjadi perselisihan negara dan kontraktor sudah diatur dalam kontrak tersebut. “Sekarang ada lifting yang sudah dilakukan tapi kontraknya tidak ada. Berarti ini sejak awal sudah salah, sampai ke belakang tentu juga salah,” katanya.

Kendati demikian, meski dalam penjualannya sudah ada yang dibayar, namun tidak serta merta menghilangkan peristiwa pidananya.

Menurut Victor, kerugian negara dalam kasus ini sudah tentu ada. Karena itu, untuk memperjelas kasus ini hari ini penyidik kembali melanjutkan pertemuan dengan BPK.

“Jadi, tetap itu total lost. Penyidik melanjutkan hari ini dengan BPK untuk memberikan paparan secara rinci,” tandasnya.

Sampai saat ini, penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan 34 saksi baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby