Yogyakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan RI, akan memeriksa penggunaan dana pengalihan subsidi BBM pasca kenaikan harga yang dilakukan pemerintah Jokowi-JK beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz seusai acara Sosialisasi ‘BPK, Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat’ di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Lt 2 Univesitas Negeri Yogyakarta (UNY) Senin (08/12/2014) siang. Harry Azhar mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pada semester I tahun 2015 mendatang. Pemeriksaan sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2014.
“Ya akan menjadi bagian dari pemeriksaan kita. apakah alokasi belanja produktif itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU APBN-P 2014,” katanya.
Fokus pemeriksaan akan dilakukan pada tiga jenis audit yang dimiliki BPK. Baik itu laporan keuangan, Laporan kinerja maupun laporan audit pemeriksaan tertentu jika dinilai ada hal yang ingin diketahui secara lebih detail.
Sementara terkait data mengenai daftar warga penerima bantuan pengalihan subsidi masih akan melihat ketentuan baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah yang ada.
“Soal data tergantung basis yang digunakan apa. Akan dicek apakah sudah sesuai dengan ketentuanya. Di lapangan bagaimana. Kalau nantinya ada yang tidak sesuai berarti ada kesalahan dan kemungkinan paling buruknya itu adanya potensi kerugian pengeluran uang negara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















