Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak mau menanggapi ancaman gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait hasil audit untuk RS Sumber Waras.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama BPK RI Yudi Ramdan mengatakan, urusan tuntut menuntut adalah hak Gubernur Ahok. “Ya silakan saja itu hak dia,” kata Yudi, Selasa (25/8).
Kendati demikian dia menegaskan BPK tetap teguh pada pernyataan sebelumnya. Bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut harusnya sama dengan bangunan-bangunan di sekitarnya. “Kami memiliki standar pemeriksaan,” ucap dia.
Apalagi, ujar dia, BPK dalam melakukan audit memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan memiliki proses ‘quality control’ and ‘quality assurance’ yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian teknis pada pengadaan tanah, maka kami anggap tetap tidak sesuai,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: