Jakarta, Aktual.co — Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan tindak pidana korupsi periode tahun 2009-2011 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukan bahwa terdapat banyak temuan-temuan negatif dari laporan kinerja KPK pada periode itu termasuk pelanggaran-pelanggaran SOP.
“Temuan-temuan BPK itu harus ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Ketua BPK Harry Azhar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (11/3).
Harry sendiri mengaku jika dirinya belum mengetahui secara pasti seberapa jauhkah KPK telah menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
“Prosentasenya nanti saya akan tanya lebih lanjut sudah sejauh mana. Nanti saya akan tanyakan. Soal konsekuensi setelah saya tanyakan nanti,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Aktual.co, sesuai dengan rencana kerja (renja) KPK setiap tahunnya, KPK sebagai salah satu kementerian/lembaga merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam kurun waktu tiga tahun, dari tahun 2009 sampai dengan 2011 KPK memperoleh alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp.461.735.388.000 tahun 2009, sebesar Rp.508.507.348.000 tahun 2010, dan sebesar Rp.576.589.258.000 tahun 2011.
Sebagian besar alokasi anggaran pada 4 (empat) fungsi utama yang mencakup Deputi INDA, Deputi PIPM, Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan adalah belanja operasional rata-rata 30,53%, sedangkan kesekjenan proporsi belanja terbesar adalah belanja pegawai mencapai 66%.
Rata-rata tingkat penyerapan anggaran rendah selama 3 tahun terakhir mencapai 51,42% yaitu pada tahun 2009 sebesar 49,5%, tahun 2010 sebesar 52,7%, dan tahun 2011 sebesar 52,08%. Kondisi ini tidak sejalan dengan peningkatan kompleksitas jumlah dan kualitas kasus dan perkara yang ditangani KPK. Hal ini menunjukkan bahwa KPK sebenarnya masih bisa lebih memanfaatkan anggarannya untuk lebih meningkatkan kinerjanya dibandingkan realisasi kinerja yang ada.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka