Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak yakin dengan kewajaran pencatatan aset milik Pemprov DKI dalam kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp3,58 triliun di APBD 2014 lalu.
Pencatatan dan pengamanan aset lainnya serta kemitraan dengan pihak ketiga itu, oleh BPK dinilai kurang memadai. BPK menganggap, Pemprov DKI di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di 2014 untuk pengelolaan aset DKI terutama dengan kemitraan, masih lemah.
“Sehingga BPK tidak dapat meyakini kewajaran pencatatannya dan beresiko terhadap keamanan aset milik Pemprov DKI,” ujar Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerdja Djanegara, saat membacakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Temuan BPK lainnya yakni terkait kerjasama aset tanah seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT DP. Kerjasama itu dianggap lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov. “Begitu juga pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi. Merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar,” ucap dia.
Untuk itu, dari enam rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI, salah satunya adalah meminta Kepala Badan Pegawai Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI untuk berkoordinasi dengan PT DP dan BPN. Yakni guna menertibkan serta melakukan pengamanan aset.
Selain itu, BPK juga meminta pertanggungjawaban PT DP agar membayar kewajiban dalam bentuk bagi hasil/royalti/kompensasi kepada Pemprov DKI. Pemprov DKI juga diminta membatalkan pembelian tanah RS SW seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW.
Artikel ini ditulis oleh: