Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan di bidang maritim, khususnya menyangkut moratorium perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan.
“Kebijakan dan koordinasi di bidang maritim sebenarnya sudah benar, persoalannya adalah di implementasinya,” kata Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil, dalam seminar nasional di Auditorium BPK RI, Jakarta, Senin (19/3).
Ia mengatakan sumber daya perikanan harus dikelola dan diberdayakan secara akuntabel tidak hanya kepada nelayan, tetapi juga kepada pengusaha yang kredibel.
Melalui pengelolaan dan pemberdayaan tersebut, sumber daya perikanan Indonesia diharapkan bisa dinikmati untuk kepentingan luas.
“Bukan hanya dengan mengirim tuna ke Jepang, tetapi juga diolah agar bernilai tambah sehingga devisa kita meningkat dari sektor perikanan,” kata Rizal.
BPK RI merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas kelemahan dalam penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan.
Rekomendasi secara rinci dimuat pada masing-masing temuan pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan dipantau oleh BPK RI Hasil pemeriksaan BPK menyatakan adanya potensi pengaruh kesejahteraan nelayan sebagai dampak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang diganti oleh Permen KP 71/2016.
Penerbitan tersebut memiliki pertimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) telah menurunkan sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungannya.
“Selain itu, kebijakan pelarangan alat penangkapan ikan belum didukung perencaan yang memadai,” ujar Rizal.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: