Jakarta, Aktual.com – Standar sistem auditnya dianggap tidak jelas oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak tinggal diam.

Dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan Budiman, menegaskan institusinya punya standar pemeriksaan yang ketat. Dengan dilakukan proses ‘quality control’ dan ‘quality assurance’ yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Dibeberkan dia, BPK RI punya empat kriteria dalam melakukan pemeriksaan keuangan. Yakni, kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

“Dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar dia, di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Mengenai sikap Ahok yang anggap ‘remeh’ hasil audit BPK terhadap laporan keuangan DKI tahun anggaran 2014, Yudi tidak mau ambil pusing.

Kata dia, sesuai Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004, menyatakan pejabat wajib menindaklajuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “Batasnya 60 disampaikan jawaban dan penjelasannya, itu wajib,” kata dia.

Ditambahkan dia, hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 bersifat final. Karena sudah melalui sistem pengendalian mutu yang sistematis dan terukur sesuai dengan kompetensi dan mengedepankan profesionalisme. “Sesuai dengan standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.”

Artikel ini ditulis oleh: