Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menyatakan, hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Limited Ltd (Petral) yang dilakukan lembaga auditor Kordamentha harus dilaporkan kepada BPK. Hal tersebut, sesuai Pasal 6 ayat (4) UU BPK bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik, maka hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK.
“Jika Direksi Pertamina menunjuk auditor asing, memang tidak ada larangan, namun hasilnya harus dilaporkan ke BPK,” kata Achsanul di Jakarta, Senin (16/11).
Namun mantan politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan tidak pernah mengetahui nama kantor akuntan Kordamentha sebelum disewa oleh PT Pertamina.
“Selama saya mengevaluasi dan mengawasi auditor KAP BUMN, saya belum pernah dengar nama Kordamentha ini,” ujarnya.
Terkait dengan perbedaan hasil audit Achsanul menilai tidak ada yang aneh.
“Bagi BPK, hasil Audit Kordamentha untuk Petral merupakan hal biasa, karena Auditor Kordhamentha diperintahkan khusus mengaudit Pengadaan, bukan mengaudit Petral secara keseluruhan,” tegasnya.
Menurutnya dalam audit yang dilakukan oleh BPK juga ditemukan adanya 13 penyimpangan dalam tatakelola Petral.
“BPK menemukan 13 temuan yang harus disikapi oleh Pertamina dan meminta agar mengevaluasi sistem pengadaan Minyak Mentah tersebut. Petral tidak efisien dan tidak patuh terhadap SOP yang adam” ujarnya.
Seperti diketahui Pertamina menyewa auditor asing yakni Kordamentha untuk melakukan audit terhadap pengadaan minyak mentah di Petral. Kantor akuntan yang berbasis di Australia ini memenangkan tender audit Petral senilai 1 juta USD.
Artikel ini ditulis oleh: