Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia, Pertamina Hulu Rokan Setor Rp80,2 Triliun ke Negara
Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia, Pertamina Hulu Rokan Setor Rp80,2 Triliun ke Negara

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor BPK Jakarta, pada Senin (15/1). Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK.

Dalam LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60.

Dalam LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 s.d. 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012 s.d. 2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60.000.000,00.

Menanggapi LHP PKN dan LHP PI BPK tersebut, Vice President Corporate Communication PT. Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso saat dihubungi redaksi aktual.com Jumat (19/1) mengatakan Pertamina menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam setiap pengambilan keputusan bisnis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terkait adanya laporan BPK soal M&P dan pengadaan LNG Corpus Christie, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadjar.

Sebagaimana diketahui, terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC yang kasusnya saat ini tengah berjalan di KPK, yang akhirnya telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dia mengatakan sampai saat ini pihaknya terus memberikan bantuan hukum.

“Adapun sampai saat ini bantuan hukum kepada mantan Dirut Pertamina masih berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan,” jelas Fadjar.

Berdasarkan data yang diterima redaksi aktual.com terkait impor pengadaan LNG dari CCL (Profit/Loss) yang sudah berjalan sejak 2019 diperoleh informasi sebagai berikut:

Tahun: (in USD)
2019: +2,224,216
2020: −92,625,641
2021: −14,534,370
2022: +5,964,942
2023: +190,588,793

Pada 31 Desember 2023, Komulatif Profit/Loss adalah sebesar = +91,617,940 (USD). Sampai tahun 2030 diperkirakan prognosa komulatifnya = US$218 juta lebih.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan