Jakarta, Aktual.com – Pembayaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk peralihan hak tanah seluas 3,6 hektar dari terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras, dianggap tidak lazim oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar.
Kata Harry, ketidaklaziman itu bukan hanya soal cara membayar yang menggunakan cek tunai, tapi waktunya pun dinilai janggal olehnya.
“Bahwa diakhir Desember, 31 Desember 2014, jam 7, ada bukti cek tunai, jam 7 detik 49 sekian detik. Kenapa ini seperti dipaksakan?,” papar Harry dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Pro Kontra Audit Sumber Waras’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).
Selain proses pembayaran, BPK pun mempertanyakan kenapa pembayaran peralihan lahan itu dilakukan diakhir Desember. Pihaknya pun menilai hal itu seakan dipaksakan.
“Kenapa (dipaksakan), memang itu kalau lewat dari jam 12, pembayaran setelah itu tidak sah. Tapi kenapa di bayar sebelum tutup buku? (Tutup buku) 25 Desember,” jelasnya.
Diketahui, dalam auditnya BPK menyebut ada kejanggalan dalam pembayaran pengadaan tanah RS Sumber Waras. Kejanggalan itu adalah transaksi tunai sebesar Rp 755,69 miliar dari Pemprov DKI.
Transaksi pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 37.784.477.500 dan kedua Rp 717.905.072.500. Sehingga total pembayaran Pemprov DKI dengan cek tunai itu berjumlah Rp 775.689.550.000.
Artikel ini ditulis oleh:

















