Antara lain analisis kredit tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat, penetapan plafon tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai dan nilai agunan tidak mencukupi.
“Selain itu ada penyimpangan pada tahap pencairan dana kredit. Jadi pencairan kredit tetap dilakukan meski syarat-syarat pencairan tidak dipenuhi,” ujar dia.
Ia menambahkan, dari hasil investigasi BPK juga diduga dana pencairan kredit digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit dari BPD Papua kepada PT Sarana Bahtera Irja (SBI) yang ditengarai melanggar perundang-undangan, standar prosedur operasional BPD Papua dan Peraturan Bank Indonesia.
Dalam perkara ini pun diduga menyeret mantan Dirut Bank BPD Papua periode 2008-2014, Johan Kafiar sebagai tersangka. Terkait pengucuran kredit tersebut, penyidik telah menyita empat kapal kargo sebagai barang bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby