“Aset-aset sudah kami sita dan sudah dilelang seperti ada beberapa kapal di Surabaya. Empat kapal kalau disita kan biaya pengamanannya tinggi, jadi kemarin kami lakukan pelelangan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Penyidik Bareskrim kini masih mendalami kasus ini untuk menemukan sejumlah barang bukti lainnya serta kemungkinan tersangka lain yang terlibat.

“Ini masih kami investigasi lagi kerugian negara ke mana larinya. Jadi sekarang kami masih melakukan pengejaran,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, Johan diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby