Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyerahkan hasil pemeriksaan audit investigatif atas perhitungan kerugian negara di PT Pelindo II ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Karena hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada Bareskrim, maka tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menghubungi BPK RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

“Sampai saat ini belum ada. Mungkin nanti mereka menghubungi kami untuk menghitung kerugian negara,” kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Harry melanjutkan dia tidak mengetahui dari mana KPK bisa mendapatkan informasi tentang prediksi-prediksi kerugian negara akibat kasus tersebut.

BPK RI sudah melakukan penghitungan keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo II, tetapi proses ini masih belum selesai.

Dia menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan hasil audit PT Pelindo II ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, keterangan tersebut tidak bisa dipublikasikan karena terikat dengan undang-undang.

“Kami juga akan memberikan laporan ke panitia khusus (pansus) Pelindo II DPR RI dalam sesi konsultasi yang sudah dijadwalkan. BPK akan membeberkan semua hal terkait Pelindo II di sana,” ujar Harry.

Adapun dugaan korupsi di PT Pelindo II bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan tiga Quay Container Crane QCC di Pelindo II berdasarkan laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Diketahui, pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka, karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC tersebut dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu