Jakarta, Aktual.co — Anggota Auditor Keuangan Negara (AKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa pihaknya siap memanggil kembali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tidak mematuhi rekomendasi hasil audit dan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Seperti diketahui, sampai dengan Akhir Desember 2014, hanya 65 persen rekomendasi hasil audit yang telah ditindaklanjuti oleh perusahaan pelat merah.
“Kami memberikan tenggat waktu satu minggu agar para BUMN menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi ini. Kalau seminggu masih ada BUMN yang tidak menanggapi atau belum menindaklanjuti rekomendasi maka kami akan panggil lagi setelah 14 Januari mendatang” Achsanul di gedung BPK, Jakarta, Kamis (8/1).
Maka dari itu, Achsanul meminta kepadan para pejabat BUMN untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab jika tak segera ditindaklanjuti, rekomendasi tersebut akan menjadi catatan di dokumen negara dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Harus di selesaikan, karena saya yakin ini bisa diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, UU mengatakan BPK harus menyerahkan kepada aparat penegak hukum dalam 60 hari. Makanya ini saya kasih waktu satu minggu,” tegasnya.
Ia optimis, dalam sepekan ke depan, sisa 35 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti para BUMN ini akan terselesaikan.
“Sudah harus selesai semua. Jadi seminggu nanti SPI, dan Direktur Keuangan nya akan bolak balik kesini untuk menyelesaikan. Jadi ini niat baik BPK kepada Kementerian BUMN dan seluruh jajaran BUMN untuk menyelesaikan ini. Agar ini tidak jadi pending item yang akan menjadi dokumen negara,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka