Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pada tahun 2015, Satuan Kerja Khsusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan pemborosan dalam cost recovery pada 7 wilayah kerja Kontraktor Kontraktor Kerjasama (KKKS).

Akibat dari ketidakcermatan itu, negara menanggung pemborosan pada 7 wilayah KKKS dengan nilai kontrak mencapai Rp4 triliun.

“Pemeriksaan BPK pada SKK Migas terdapat biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 7 wilayah KKKS itu,” kata Ketua BPK, Harry Azhar Azis dalam penyampaian Hasil Pemeriksaan Semester II untuk tahun lalu, kepada DPD-RI, di Senayan Jakarta, Rabu (13/4).

Selain itu BPK juga menyoroti mekanisme inspeksi (vetting) pada kapal PT Pertamina Trans Kontinental belum diimplementasikan sesuai dengan standar khusus pada perusahaan minyak.

Menurut BPK, lantaran tidak memenuhi standar, PT Pertamina Trans Kontinental sulit mendapat kontrak karena berpotensi tinggi terjadi kecelakaan.

“Hal ini mengakibatkan kapal PT Pertamina Trans Kontinental berpotensi terjadi kecelakaan dan tidak mendapat kontrak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan