Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soroti besaran nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) dan penyerahan aset Pemprov kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui ‘Inbreng’.

Setoran modal dari pemegang saham dalam bentuk aset pribadi ke dalam harta kekayaan PT dan diperhitungkan dengan sejumlah saham itu, dianggap tidak sesuai ketentuan.

BPK permasalahkan aset Inbreng berupa tanah seluas 794.830,05 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen. Sebab belum diperhitungkan sebagai PMP oleh Pemprov DKI.

Untuk itu, BPK usul Pemprov DKI merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta. Khususnya terkait Inbreng aset senilai Rp 1,19 triliun.

Selain itu, BPK juga meminta Pemprov DKI hitung ulang nilai aset Pemprov yang menjadi PMP secara menyeluruh dan dilakukan penataan ulang atas kegiatan penyertaan modal PMP ke BUMD.

DPRD DKI dan Gubernur DKI diberi waktu 60 hari atau sekitar dua bulan untuk telaah dan tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

“BPK mengharapkan Gubernur menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini,” ucap Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerdja Djanegara, saat membacakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Diberitakan sebelumnya, BPK menilai ada beberapa masalah signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemprov DKI di APBD DKI 2014 di masa kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Disampaikan Moermahadi, alasan itulah yang membuat hasil audit Pemprov DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Artikel ini ditulis oleh: