Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah menyelesaikan audit investigatif terhadap proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja milik Pelindo II menemukan sejumlah penyimpangan dan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai angka minimal USD 139,06 juta atau setara Rp 1,86 triliun.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, BPK menyerahkan temuan hasil audit investigatif turut hadir empat orang pimpinan DPR yakni Ketua Bambang Soesatyo dan tiga wakilnya yakni Taufik Kurniawan, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. Bahkan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka turut serta dalam pertemuan tersebut.

Dari temuan BPK bahwa adanya dugaan penyalahgunaan dengan skema identik kasus Koja dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Sebelumnya BPK dalam penanganan kasus di JICT dengan kerugian keuangan negara minimal Rp 4,08 trilyun.

Metodenya mirip yang dimulai dengan rencana perpanjangan yang sudah diinisasi sejak 2011 oleh mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino tanpa pernah dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.

Hal itupun tak pernah diinformasikan dalam laporan keuangan 2014. Perpanjangan perjanjian kerja sama operaso (KSO) TPK Koja ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchinson Port Holdings (HPH), perusahaan yang dimilikit taipan Hong Kong Li Ka Shing, tanpa melalui izin konsesi kepada menteri perhubungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid