Dengan melakukan penunjukkan HPH yang dilakukan tanpa mekanisme pemilihan mitra kerja yang semestinya. Perpanjangan itu ditandatangani Pelindo II dan HPH meski belum ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan persetujuan menteri BUMN.
Temuan BPK selanjutnya, adalah penujukkan Deutsche Bank (DB) Hongkong Branch sebagai financial advisor oleh Pelindo II, yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan aturan perundangan.
Dan DB sebenarnya tidak lulus evaluasi adminitrasi, serta terindikasi konflik kepentingan karena merangkap negosiator, pemberi utang, dan arranger.
Dalam prosesnya, valuasi bisnis yang dibuat DB diduga telah diarahkan untuk mendukung skenario perpanjangan dengan Hutchisom menggunakan dasar perhitungan tidak valid. Dengan dampak nilai upfront fee yang diterima PT Pelindo II jadi lebih kecil dan tidak seharusnya terjadi.
“Pembayaran pekerjaan kepada DB tetap dilakukan sesuai perintah Sdr. RJ Lino selaku Direktur Utama PT.Pelindo II meskipun tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen syarat pembayaran yang telah diatur dalam kontrak,” demikian bunyi resume audit itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid