Penyimpangan itu yang diduga BPK menjadi rangkaian proses, yang berujung pada kerugian keuangan negara pada Pelindo II sebesar Rp 1,86 triliun.
Angka itu terdiri dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerja sama sebesar USD 137,47 juta. Angka itu didapat dari hasil perhitungan BPK yang dibantu oleh konsultan keuangan.
“Ditambah pembayaran biaya konsultan keuangan kepada DB yang tidak sesuai ketentuan kontrak sebesar USD 1,59 juta ekuivalen Rp21,21 miliar,” ujar Moermahadi.
Selain itu, BPK juga memaparkan temuan kerugian negara dalam kasus Global Bond Pelindo II sejumlah USD 1,6 milyar yang diterbitkan pada Mei 2015.
“Dalam kasus global bond, terdapat kerugian negara minimal USD 39,79 juta atau Rp 539,03 milyar. Ini dihitung dari selisih pendapatan bubga deposito atas dana iddle periode Mei 2015 s/d Desember 2017,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid