Jember, Aktual.com – DPRD Jember kembali mengungkapkan temuan BPK terkait kerugian daerah yang mencapai Rp200 miliar. Dengan adanya temuan itu, BPK memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak tanggung-tanggung, kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan, dari total Rp200 miliar, masih ada Rp171 miliar lebih yang belum dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menunjukkan dokumen surat resmi dari BPK bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember tertanggal 30 Juli 2021.

Dokumen tersebut mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember, diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rl200 miliar lebi atau tepatnya Rp200.579.617.399,97.

Dari nilai total itu, yang sudah disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp29 miliar, sehingga masih ada Kerugian Daerah yang masih harus disetorkan sebesar 171 Miliar lebih.

Berikut Rinciannya ;

Kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus.

Kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp9.669.885.481,33. Seluruh kasus telah diterbitkan SK Pembebanan.

Kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus. 

Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp187.427.065.920,51 dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp3.482.665.998,13.

Ahmad Halim mengaku masih akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Jember bersama anggota dewan lainnya.

“Kami akan rapatkan bersama teman-teman dewan lainnya,” ujarnya singkat.

Yang menarik, dari dokumen BPK tersebut, mantan Bupati Jember, Faida ternyata diketahui masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan. Faida diharuskan mengembalikan Kelebihan Pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 senilai Rp557 juta.

Dari nilai itu, Faida telah mengembalikan melalui dua kali transaksi pengembalian tertanggal 27 Juli dan 4 Agustus 2020 senilai Rp119 juta sehingga masih harus mengembalikan kelebihan senilai Rp438 juta.

Terpisah, salah satu advokat senior di Jember yang dikenal juga sebagai koordinator Tim Advokasi DPRD, Didik Muzani SH menilai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember seharusnya sudah memproses kelebihan tersebut.

“Sekda Mirvano sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah seharusnya sudah memproses kelebihan jasa pungut pajak ini sejak LHP BPK terbit tahun 2020 kemarin” ujar Didik melalui saluran telpon pada Kamis (23/09) siang.

Menurutnya, sebenarnya ada waktu 60 hari untuk memproses temuan BPK bagi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.

“Dengan terlewatinya waktu sampai tahun masuk akhir tahun 2021 seperti ini, maka patut diduga bahwa Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah melakukan pembiaran terjadinya kerugian daerah,” jelasnya.

Maka dengan beredarnya surat BPK kepada DPRD dikalangan wartawan dan aktivis Jember sejak Kamis siang, Didik mendesak Sekda sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Seharusnya, Sekda sudah bisa langsung mengambil tindakan hukum. Sekda bisa melaporkan kerugian daerah kepada Aparat Penegak Hukum tentang tindak pidana yang menyebabkan kerugian daerah,” pungkasnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi