Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN pada 2012-2014.
“Modusnya biar Bareskrim yang mengetahui itu, tapi ada cara-cara yang tidak efektif (dalam kasus ini) yang berpotensi merugikan negara,” ujar Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurutnya, faktor yang diduga merugikan keuangan negara adalah tidak adanya keterlibatan dari Kementerian Pertanian, lokasi pencetakan sawah, dan keterlibatan Kementerian BUMN sebagai pelaksana.
“Kenapa tidak melibatkan Kementan atau dinas pertanian? Kemudian kenapa di Ketapang, bukan di Jawa yang mudah terjangkau atau Merauke yang merupakan tempat lumbung padi nasional. Dan, kenapa melibatkan BUMN? Bukan pihak yang ahli dalam pertanian,” katanya
Achsanul mengatakan PT Sang Hyang Seri (SHS) dan PT Hutama Karya (HK) sebagai penanggung jawab proyek yang ditunjuk Kementerian BUMN juga bukan merupakan industri yang memiliki fokus bisnis dalam pencetakan sawah.
“PT SHS dan HK yang menjalankan itu tak fokus di sana, mereka fokusnya di bisnis industri pertanian, bukan industri pencetakan sawah atau apapun namanya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pekerjaan dalam proyek cetak sawah senilai Rp 317 miliar yang tidak sesuai kontrak serta adanya pengadaan lahan fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. Pada proyek itu, SHS yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggungjawab proyek.
Dalam pengerjaannya, SHS dibantu beberapa perusahaan lain yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya. Sedangkan, beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: