Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektifitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM 2013.
“Pemeriksaan ditujukan untuk menilai efektivitas layanan paspor,” kata Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz saat Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI semester II 2014 dan Penyerahan LHP BPK RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4).
Hasil pemeriksaan BPK terhadap pelayanan bisnis paspor menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan Payment Gateway.
“Implementasi pembayaran Payment Gateway mengabaikan resiko hukum antara lain pemilihan vendor Payment Gateway dilakukan pada saat Tim E-Kemenkumham belum memiliki kewenangan dan rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan,” kata Harry Azhar Aziz.
Saat ini, tersangka kasus Payment Gateway Kemenkumham adalah mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana.
Artikel ini ditulis oleh:

















