Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terpilih dan ditetapkan sebagai pemeriksa eksternal Badan Tenaga Nuklir Internasional atau “International Atomic Energy Agency” (IAEA) periode 2016-2017.
“keputusan BPK menjadi Pemeriksa Eksternal IAEA merupakan hasil Sidang Umum ke-59 IAEA yang dilaksanakan di Wina, Austria pada tanggal 17 September 2015,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9).
Sidang Umum IAEA tersebut selain dihadiri Kepala Perwakilan Tetap RI di Wina, juga dihadiri oleh delegasi dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta delegasi BPK yang dipimpin oleh Anggota VI BPK Prof Bahrullah Akbar.
Dalam sidang tersebut, Bahrullah mendapat kesempatan mewakili pemerintah Indonesia untuk menyampaikan pidato di depan 164 wakil negara anggota IAEA. Bahrullah dalam pidatonya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan IAEA kepada Indonesia.
BPK berkomitmen memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas tinggi atas laporan keuangan IAEA.
IAEA adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer.
IAEA yang berkantor pusat IAEA terletak di Wina, Austria, dan beranggotakan 164 negara berfungsi sebagai forum antar-pemerintah untuk kerjasama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka