Yogyakarta, Aktual.Com-Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sapto Amal Damandari menyatakan pihaknya kini tengah berupaya menggolkan wacana agar dua dari sembilan petinggi BPK berasal dari internal BPK dalam RUU No 15 Tahun 2006.
“Badan yang dulu sih ingin agar perwakilan dari karyawan BPK untuk bisa menjadi Anggota Badan. Karena dulu zaman saya belum di BPK, saat ditentukan Presiden itu ada tiga orang dari dalam, pada saat itu ada tujuh anggota badan malah. Memang ada itu (internal BPK), lebih bagus,” ungkap dia di Yogyakarta, Jumat, (23/9/2016).
Tetapi tambah dia keputusan ini adalah kewenangan DPR. Jika usulan ini disetujui tentu saja pihaknya akan menyambut sangat baik, karena para karyawan BPK berpotensi menjadi anggota BPK.
“Cuma enga tahu DPR kayak mana, kan itu persoalannya. Kalau pemerintah memang mengizinkan itu dan DPR setuju ya BPK senang sekali,” ujar dia.
Sapto mengatakan karyawan BPK yang diusulkan untuk menjadi anggota BPK harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang diajukan dalam tahapan seleksi.
“Misalnya kita bikin syarat minimal eselon 1A atau 1B, yang punya kapasitas, integritas, dan seterusnya. Itu kita usulkan untuk dipilih. Misalnya butuh dua, kita lempar enam, nanti yang dipilih dua. Intinya, saya sangat mendukung (dua anggota BPK diusung dari internal),” pungkas Sapto.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs
















