Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan mobil dinas baru kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan sistem kendaraan operasional dinas.

Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI mengklaim pembelian mobil mewah yang dipinjamkan ke anggota dewan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2007.

Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, semula Pemprov DKI tidak akan membeli 101 mobil untuk dipinjamkan ke anggota dewan. Sebagai gantinya, anggota dewan akan diberikan uang operasional.

Namun, itu gagal diberlakukan lantaran tidak ada payung hukumnya. Kata dia, agak rawan kalau pakai uang tanpa ada dasar hukum, “Jadi kami membeli mobil tersebut dengan memberikan SK (Surat Kuasa) kepada Sekwan (Sekretaris Dewan),” ujar Heru, Senin (7/9).

Berdasarkan catatannya, kata Heru, pembelian 101 unit sedan merek Toyota New Altis sedikitnya menghabiskan anggaran Rp41 miliar sesuai dengan harga e-catalog. Untuk detail harga satuan, Heru meminta untuk langsung mengecek sendiri di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Saat ini, semua kendaraan sudah dibeli tinggal didistribusikan saja. Sementara kendaraan untuk lima pimpinan dewan sebelumnya sudah diberikan masing-masing satu unit Toyota Camry Hybrid akhir tahun lalu dengan harga per unit Rp698 juta.

“Saya memberikan ke Sekretaris Dewan, terserah mau didistribusikan kepada siapa, itu hak-nya Sekwan. Nanti kalau sudah habis masa periode, harus dikembalikan. Ini sistem pinjam pakai,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: