Jakarta, Aktual.com-Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan PT Bank DKI melakukan kerja sama pengintegrasian dalam pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Pengembangan SIPKD yang terintegrasi ini bakal menghasilkan inquiry atau informasi terkait pencarian gaji melalui bendahara dan pembayaran pihak ketiga. Dengan demikian terjadinya kesalahan pengiriman dapat diminimalisir.
Menurut Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD Provinsi DKI Jakarta, Yanny Suryani sistem ini dapat mendeteksi secara dini apabila terjadi kesalahan atau ketidakcocokan antara nomor rekening dengan nama penerima.
“Pengintegrasian ini memungkinkan hasil kiriman bisa dilihat di Cash Management System (CMS) Bank DKI. Selain itu, SKPD dapat mendeteksi keabsahan nomor rekening saat membuat Surat Perintah Membayar (SPM),” jelas Suryani, di Jakarta, Jumat (8/9).
Pengembangan sistem ini kata dia sudah dirintis sejak awal tahun dan terus dilakukan penyempurnaan.
“Sistem SIPKD terintegrasi Bank DKI diresmikan 12 September 2017,” tandas Suryani.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















