Jakarta, Aktual.co —Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menolak rencana pembatasan jumlah undangan dalam pesta pernikahan pegawai negeri sipil yang akan segera dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Kalau saya pribadi ya gak setuju. Karena itu kembali ke pribadi masing-masing,” ujar Heru di Balai Kota, Senin (1/12).
Heru mengatakan tidak perlu ada peraturan seperti itu karena pengawasan sudah ditangani KPK.
“Kan ada KPK. KPK ngawasin pernikahan disana. Pejabat eselon 2 harus melaporkan sumbangannya berapa,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam penentuan jumlah undangan pernikahan adalah hak individu warga negara. “Yang penting jelas, pendapatan kita dari mana saja, sudah ada KPK kok,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan segera mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan resepsi penikahan oleh pejabat negara, pejabat publik daerah, yang menggelar acara pernikahan akan segera keluar yang salah satunya mengatur tentang pembatasan jumlah undangan dalam pesta pejabat.
Ia mengatakan akan segera mengkaji detilnya, karena jumlah pasti batas undangannya belun ditetapkan. Namun ia memastikan akan mulai menerapkan aturan tersebut pada awal tahun 2015 mendatang.
Ia beralasan, pembatasan jumlah undangan sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi hidup secara bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien. Ditambah lagi, untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya dimana pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan.
“Pelarangan ini mengacu pada intruksi Presiden Jokowi  agar stop pemborosan di kalangan pemerintahan. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, itu menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid